Indiespot.id-Medan. Polrestabes Medan menggelar ungkap kasus selama tahun 2020. Di mana yang menjadi kasus tertinggi sepanjang tahun 2020 di wilayah hukum Polrestabes Medan adalah kasus penipuan.
“Kasus yang tertinggi di 2020 ini adalah kasus penipuan,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pada konferensi pers akhir tahun di Mapolrestabes Medan, Kamis (31/12).
Kasus penipuan di tahun 2020 terjadi 1.215 kasus, meningkar 879 kasus dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 879 kasus. Tahun ini, penipuan didominasi kasus penipuan online dengan Modus Arisan Online.
Selain kasus penipuan, Riko menuturkan, kasus 3C yakni curat (pencurian berat), curas (pencurian dengan kekerasan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) masih mendominasi. Dengan rincian jumlah kasus curas sepanjang 2020 yakni sebanyak 289 kasus, curat 1.028 kasus dan curanmor 1.072 kasus.
Dari jumlah tersebut, Polrestabes Medan berhasil diungkap sebanyak 275 kasus curas dengan jumlah tersangka 196 orang. Sementara curat sebanyak 969 kasus dengan jumlah tersangka 639 orang.
“Untuk kasus curanmor berhasil diungkap sejumlah 993 kasus dengan jumlah tersangka 285 orang,” katanya.
Selain itu, terkait kasus narkotika. Selama Tahun 2020, jajaran Satnarkoba dan polsek jajaran selama tahun 2020 menangani sebanyak 2.350 kasus. Kemudian jumlah tindak pidana yang diselesaikan itu ada 2.403 kasus.






