Indiespot.id-Medan, Polda Sumatera Utara menangkap Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Welly Putra. Ia diciduk diduga melanggar UU ITE karena menghina Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarno di akun Facebook pribadinya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook. Pelaku merupakan Ketua Ormas di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
“Ia terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone, Pelaku ditangkap saat sedang berada di kediamanya di Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang,” ujar Nainggolan.
Mengenai motif pelaku memasang foto itu, polisi hingga kini masih menyelidikinya. Namun dari penangkapan itu turut di sita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan sebuah borgol dari tangan pelaku.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” sambungnya. (E4)






