Indiespot.id-Medan. Elemen buruh DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia tetap melakukan Aksi Mogok Kerja Nasional akibat diresmikannya UU Omnibus Law oleh DPR-RI yang di mulai sejak pagi hingga sore hari, Selasa (6/10).
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menyampaikan, aksi hari ini diikuti dua organisasi buruh yang dipusatkan di depan depan pabrik perusahaan di beberapa kabupaten/kota, yakni Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Labuhan Batu.
Cuma 2 organisasi buruh, yakni FSPMI dan SPN yang aksi, yang lain sepertinya tidak bergerak bersama, jadi hanya anggota kita yg ada di sekitar 40 perusahaan tadi yang bergerak,” ujar Willy.
Willy menjelaskan, UU Omnibus law Cipta merupakan UU yang sangat tidak memanusiakan kaum buruh dan merampas hak buruh secara terang-terangan. Menurutnya, ini merupakan UU terburuk yang ada di dunia

“Setelah jaman Belanda hak normatif buruh terus ditingkatkan, justru di era presiden Jokowi hak buruh di kebiri terang-terangan, bahkan di hapus nama UU Ketenagakerjaan menjadi Cipta Kerja,” tegasnya.
Willy pun menuturkan jik UU Cipta Kerja sama dengan UU Pengusaha, di mana kaum buruh tidak ada lagi perlindungan dan kesejahteraan untuk buruh Indonesia.
“Upah akan jadi murah, pesangon dikurangi sangat jauh bahkan bisa dikatakan sulit mendapatkannya lagi, outsourcing kontrak kerja seumur hidup, itu artinya UU tersebut melegalkan perbudakan terang terangan, sanksi pidana ketenagakerjaan dihilangkan, Tenaga Kerja Asing bebas masuk dan lain-lain,” tuturnya
Untuk itu, FSPMI menyatakan akan tetap terus berjuang menolak UU Cipta Kerja sampai kapanpun dan akan terus melakukab upaya hukum dengan menggugat UU tersebut ke Mahkama Konstitusi melalui Judicial Review dan aksi buruh. (EA)






