Indiespot.id-Lampung. Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andria (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penganiayaan itu terjadi saat sang ulama menjadi penceramah di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Lampung, pada Minggu (13/9) sore.
“Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi, Senin (14/9).
Polisi setempat menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan luka dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Syekh Ali Jaber mengungkapkan jika tragedi penusukan itu terjadi sesaat kegiatan safari dakwah itu baru dimulai. “Acara baru mulai, mungkin belum sampai 15 menit,” ucapnya dalam wawancara bersama TvOne.

Akibat dari penyerangan itu, Ali Jaber mendapat luka sobek pada bahu kanannya hingga dijahit sebanyak 10 jahitan. Ia mengatakan pelaku mengincar bagian lehernya, namun dia berhasil melindungi diri dan terkena tusukan di bahu kanan.
“Saya bisa selamat karena Allah takdirkan saya angkat tangan di posisi ke depan leher dan dada,” ucapnya.
Belakangan diketahui, pelaku penusukan tersebut diduga mengidap gangguan kejiwaan. Berdasarkan keterangan orang tua tersangka, pria tersebut mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 2016.
“Belum bisa dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Kita sudah koordinasi dengan Biddokkes Polda untuk cek kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya dikutip dari Suara.com. (EA)






