Indiespot.id-Medan, Kepolisian Wilayah Patumbak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di jalan Megawati, Kota Binjai. Sebanyak 10 Kg sabu disita dari tangan tersangka. Sabtu (22/8) lalu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arifin Fachreza mengatakan pengungkapan bermula dari pengembangan kasus sabu 4 Kg di wilayah hukum Polsek Patumbak dengan tersangka Azwani, Selasa (14/7).
“Darinya diperoleh informasi bahwa pada Jum’at (14/8) komplotanya akan mengirim narkotika jenis sabu ke Kabupaten Langkat,” ujar Arifin saat press confrence di Mapolsek Patumbak,Jum’at (28/8).
Selanjutnya Personil Polsek Patumbak menyelidikinya, hingga diperoleh informasi, seorang tersangka bernama Basri, akan mengantar sabu menggunakan mobil Isuzu Panter warna hitam ke Langkat.
“Kemudian dilakukan pengejaran. Sekira pukul 23.00 WIB. Di Jalan lintas Medan-Binjai, tepatnya Jalan Megawati Kota Binjai tim berhasil menghentikan mobil tersebut,” ujar Arifin.

Arifin menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi akhirnya menemukan sabu seberat 10 Kg dibungkus goni yang berada di dalam mobil. Pelaku Basri mengaku bahwa ia hanya disuruh mengantar barang itu ke Langkat oleh tersangka bernama Muhammad Hasbi alias Brewok.
“Pada hari Minggu (23/8) sekira pukul 03.15 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka Brewok di Jalan Iskandar Muda Medan tepatnya di Diskotek Krypto,” sambung Arifin.
Kini kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup sampai dengan 20 tahun penjara. (E4)






