INDIESPOT.ID, Medan – Polsek Patumbak mengungkap praktik penipuan di dalam angkot. Dari pengungkapan itu, 3 pelaku berhasil ditangkap.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap bernama Hendrik Tanjung (52), Oloan Pakpahan (40) dan Manumpak Pangaribuan (56).
Kompol Faidir menjelaskan, peristiwa penipuan di dalam angkot tersebut terjadi, Rabu, 18 Mei, siang. Saat itu, korban berinisial LS hendak ke kampusnya sedang menunggu angkot bernomor 64 di Jalan SM Raja, Simpang Amplas, Medan.
Saat sudah di dalam Angkot dan sampai di Traffic light Jalan Tritura, salah satu dari kawanan pelaku yang duduk di sebelah korban meletakkan emas palsu ke bawah tempat duduk.
“Emas palsu itu dibungkus menggunakan uang pecahan Rp 10 ribu dan surat emas palsu dengan harga tertulis Rp 2,9 juta lebih. Kemudian salah satu dari pelaku tersebut mengatakan kepada korban ‘yang siapa yang terletak ini’,” jelas Kompol Faidir, Kamis, 19 Mei.
Mendengar pertanyaan pelaku, korban menyebutkan jika uang tersebut bukan miliknya. Selanjutnya, pelaku membalas dengan berkata jika di dalam lipatan uang tersebut terdapat gelang emas.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk berbagi hasil emas yang di temukan di angkot tersebut. Ajakan pelaku tersebut disetujui korban.
“Sebagai jaminan para pelaku menukarkan gelang emas tersebut dengan ponsel miliknya,” ujarnya.
Tak berselang lama, korban kemudian sadar jika gelang emas tersebut palsu usai kawanan pelaku turun dan pergi meninggalkan angkot. Merasa ditipu, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak.
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas sudah mengetahui ciri-ciri pelaku.
“Ketiga pelaku kita amankan di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Jalan Garu I pada saat hendak beraksi lagi mencari korban. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti dari salah satu pelaku bernama Oloan Pakpahan,” bebernya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Patumbak. (Satria)






