indiespot.id – Medan, Soal tudingan kriminalisasi warga Sigapiton, Kabupaten Toba, oleh sejumlah pihak. Menurut Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Bambang Cahyo Murdoko,
Hal itu disebabkan pembakaran lahan dan pencurian getah pinus oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai warga Sigapiton.
“Jadi pada hari Sabtu 8 Agustus 2020, terjadi pembakaran lahan dan pencurian getah pinus dari dalam lokasi Lahan Zona Otorita di Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba,”
“Ini temuan langsung di lapangan oleh Humas dan Security BPODT,” kata Bambang Cahyo Murdoko kepada wartawan di Medan.
Bambang juga menjelaskan sudah dilakukan upaya persuasif dan pelarangan terhadap para pelaku pembakaran dan pencurian getah pinus. Namun, para pelaku melakukan perlawanan.
“Maka atas kejadian itu BPODT melakukan pelaporan ke pihak berwajib,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan atas dasar pelaporan BPODT, Polres Toba kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan warga.
“Tidak ada penahanan atau penangkapan. Proses berlangsung damai dan kondusif sampai lewat tengah malam. Beberapa barang bukti diamankan antara lain berupa gergaji mesin, truk berisi getah pinus lebih kurang 4 ton. Jadi aneh kalau dikatakan ada kriminalisasi,” tukasnya.
Sebagai informasi, kejadian pembakaran lahan tersebut berada di dalam Lahan Zona Otorita Danau Toba, yang merupakan lahan bekas hutan negara seluas 386,72 Ha
Yang telah dialihfungsikan dan diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaannya oleh Kantor Pertanahan Toba Samosir atas nama BPODT.
Sementara, BPODT adalah institusi pemerintah dibawah naungan Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk berdasarkan Perpres 49/2016.
Dikatakan Bambang, lahan Zona Otorita adalah lahan milik negara yang tidak dapat diperjual belikan.
Desa Sigapiton adalah wilayah kurang lebih 80 Ha dengan penduduk kurang lebih 150 KK. Posisinya diapit oleh Lahan Zona Otorita Danau Toba dan lereng berupa hutan lindung yang membatasi Desa Sigapiton dan Lahan Zona Otorita Danau Toba.
Sekelompok masyarakat mengklaim bahwa ada 120 Ha lahan ulayat di dalam wilayah Lahan Zona Otorita Danau Toba. Terkait gugatan ini, kelompok masyarakat tersebut
Menyampaikan gugatan atas Sertifikat Hak Pengelolaan BPODT ke PTUN Medan, dan sudah ada hasil putusan dimana gugatan tidak diterima.
Usaha banding ke PTTUN Medan juga berujung hasil putusan yang sama.
“Dalam hal ini, BPODT diamanahkan untuk membangun kawasan pariwisata diatas lahan tersebut, dengan esensi Hak Pengelolaan,” kata Bambang.[e3]






