Indiespot.id-Sumut, Polisi wilayah Deliserdang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa bernama Hendri Purba, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (11/8). Polisi mengamankan uang Rp 5 juta yang diduga hasil pemerasan.
Wakasatreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Alexander Piliang mengatakan, tersangka merupakan Kepala Desa Tanjung Purba, Kecamatan Purba. Penangkapan Hendri, bermula dari laporan pegawainya bernisial LI.
“Jadi si LI yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa, mengaku diperas Rp5 juta oleh sang Kades. Bila tak disanggupi, LI akan terancam diberhentikan dari jabatanya saat ini,” ujar Alexander. Rabu (12/8).
Sementara itu, dari penangkapan tersangka Hendri Purba, petugas juga turut mengamankan 1 lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Nomor : 10 Tahun 2020 Tanggal 15 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa atas nama LI.
AKP Alexander Piliang menambahkan, Hendri diketahui sudah 2 periode menjabat sebagai kepala desa. Dari keterangan saksi, tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari sekali.
“Ini bukan yang pertama kali dan ini sedang didalami penyelidikanya di unit tipikor,” ungkap Alexander. (E4)






