Indiespot.id-Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperpanjang pemberian insentif pajak terhadap UMKM hingga Desember 2020. Insentif yang diberikan adalah menggratiskan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Final alias ditanggung pemerintah (DTP) yang tarifnya 0,5%.
“Jadi sebelum pandemi UMKM sudah didorong untuk bergerak, setelah pandemi kita berikan lagi yang 0,5% nggak usah bayar, pemerintah yang bayarin, kita akan coba extend sampai Desember,” ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dikutip dari detikfinace. Senin (13/7).
Suryo menjelaskan program PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah ini masuk pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dianggarkan Rp 695,2 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 123,46 triliun merupakan dukungan untuk sektor UMKM .
Masih Minim Baru 8%
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pihaknya mencatat ada 2,3 juta pelaku UMKM yang berpotensi mendapat fasilitas PPh Final yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, baru ada sekitar 8% UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini.
“Saya ingin sampaikan ke UMKM, dari statistik yang kami miliki sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk dapat manfaat baru 200 ribuan, kalau tahun kemarin yang membayar itu 2,3 jutaan. di tempat kami 2,3 juta ini yang memiliki NPWP, nah sekarang yang daftar 201.880 yang baru mendaftar mendapat insentif,” tambah Suryo.
Suryo mengaku, pihak DJP juga sudah mengirim email sosialisasi insentif pajak ini kepada sekitar 2 juta akun. Tujuannya, agar data pengguna manfaat fasilitas PPh Final ini meningkat. (E4)






