Pemerintah Wacanakan Kembali Redenominasi Rupiah, Berikut 3 Perubahan Drastis Jika Terjadi!

  • Whatsapp
Wacana redenominasi Rupiah. (indiespot.id/freepik)

Indiespot.id-Jakarta, Wacana redenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang rupiah, kembali muncul lagi di 2020. Rencana mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Aturan ini diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juni 2020 lalu.

Dikutip dari laman detikfinace, dalam PMK tersebut rencana perubahan nominal rupiah masuk jadi salah satu RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. RUU Redenominasi Rupiah ini ditargetkan selesai antara 2021-2024.

Bacaan Lainnya

Seperti yang diketahui, wacana redenominasi mulai bergulir sejak 2011 di saat Darmin Nasution masih menjabat sebagai Gubernur BI.

Lalu, pada tahun 2016 di saat Agus Martowardojo yang menjabat sebagai Gubernur BI, wacana redenominasi kembali digulirkan.

Hingga kini wacana redenominasi juga tak kunjung terwujud, alasannya RUU redenominasi belum disetujui oleh DPR, sehingga masih harus menunggu lagi. RUU redenominasi pun akhirnya gagal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 di DPR.

Berikut 3 Perubahan drastis yang akan terjadi jika redenominasi terwujud:

1. Adanya 2 jenis rupiah yang beredar, baru dan lama.

Masa transisi ketika redenominasi benar-benar terwujud, akan memunculkan 2 jenis rupiah, yakni baru dan lama. Dalam artian ada dua mata uang yang sah, akan tetapi bentuk dan desain uangnya masih sama dengan mata uang saat ini yang berlaku, namun jumlah nilainya saja yang dikurangi.

2. Gambar pahlawan di rupiah lama tidak dipakai lagi.

Dalam sebuah bocoran desain yang beredar, Bank Indonesia (BI) tidak lagi akan mencantumkan gambar pahlawan yang ada di rupiah lama. Namun BI akan tetap menggunakan warna dasar, hal itu bertujuan agar tidak membingungkan masyarakat.

3. Rupiah lama tidak akan ditarik peredarannya

Wacana redenominasi juga tidak akan menarik rupiah lama yang telah beredar, saat masa transisi terjadi. Baik rupiah baru maupun lama sama-sama mata uang yang sah dan dapat digunakan untuk berbelanja. (E4)

Pos terkait