Inilah Pengakuan Tersangka Pemalsu Data Hasil Rapid Test di Sumut!

  • Whatsapp
Barang bukti yang diamankan polisi saat mengamankan 2 orang tersangka yang diduga memalsukan hasil rapid test di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (indiespot.id/istimewa)

Indiespot.id-Sumut, Polisi melakukan introgasi kepada dua tersangka dugaan pemalsuan data hasil rapid test COVID-19 yang terjadi Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil introgasi, tersangka EWT mengaku melakukan aksinya bersama MAP. EWT juga telah mengakui perbuatannya dengan memalsukan dokumen hasil rapid test. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di klinik Yakin Sehat di Tapanuli Tengah.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan tersebut dibantu MAP yang bertugas  mengambil sampel darah, adapun motif ke duanya memalsukan data, masih akan diselidiki lebih lanjut, namun untuk penyeldiikan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah, sebab dugaan pemalsuan rapid test dilakukan di sana,” ujar Kasubag Humas Iptu R Sormin. Minggu (28/6).

Sormin menambahkan, penangkapan terhadap tersangka MAP, terjadi sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ke dua pelaku dan sejumlah barang bukti turut diamankan ke Mapolres Sibolga.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 52 rangkap fotocopy hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet,  2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen.

“Lalu 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka,  1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna Hitam dan uang tunai Rp350 ribu,’’ ujar Sormin.

.

Pos terkait