Staf Rumah Sakit dan Perawat Puskesmas di Sumut Ditangkap Usai Palsukan Hasil Rapid Test

  • Whatsapp
Polisi saat mengamankan 2 orang tersangka yang diduga memalsukan hasil rapid test di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (indiespot.id/Istimewa)

Indiespot.id-Sumut, Kepolisian Kota Sibolga berhasil mengamankan 2 orang tersangka kasus dugaan pemalsuan data hasil rapid test COVID-19 yang terjadi Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Ke dua tersangka yang berhasil diamankan yakni, MAP (30) pria yang bekerja sebagai perawat di Klinik Yakin Sehat Kabupaten Tapanuli Tengah dan EWT (49) wanita berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas sebagai staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah,” ujar Kasubag Humas Iptu R Sormin. Minggu (28/6).

Bacaan Lainnya

Sormin menambahkan, pengungkapan kasus bermula saat Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi ditemukanya dokumen hasil rapid test diduga palsu, di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga, Jum’at (26/6).

“Adapun ke dua tersangka ditangkap pada Sabtu (27/6), di dua lokasi yang berbeda. EWT ditangkap di Kota Sibolga sedangkan MAP di Tapnuli Tengah,” ungkap Sormin.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 52 rangkap fotocopy hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet,  2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen. (E4)

Pos terkait