Polisi Daerah Sumatera Utara akhirnya mengungkap rekayasa kasus aksi begal di Medan. Pelaku Erdina Sihombing (54), diketahui rela memotong 4 jari tangannya hanya demi mengklaim asuransi.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan kebohongan Erdina terbongkar setelah polisi melakukan investigasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi tersangka ini (Erdina) terlilit hutang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi hutang merasa iba,” ujar Martuani, Jumat (15/5).
Martuani menambahkan, dari hasil investigasi yang telah dilakukan, pihaknya mengaku tidak menemukan kejadian seperti yang dilaporkan Erdina.
“Dari rekaman CCTV juga tidak ditemukan adanya peristiwa pembegalan,” ujar Martuani.
Pelaku Erdina diketahui memotong tanganya dalam keadaan sadar dengan pisau, lalu kemudian dia memasukan bekas potongan jarinya ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke dalam parit.
Atas perbuatanya, kata Martuani disangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.
Sebelumnya Erdina yang berprofesi sebagai tukang cabai mengaku dibegal saat hendak pergi berjualan. Erdina menerangkan polisi bahwa jari kirinya putus akibat dibegal dengan senjata tajam. Selain itu handphone dan uangnya sebesar Rp 4 juta dibawa kabur begal.
Pengakuan Erdina dia dibegal di atas becak motor, tiba-tiba dua orang pria yang menaiki sepeda motor berboncengan menarik tasnya. Erdina sempat memperhankan tasnya, namun pelaku mengeluarkan senjata tajam menebas tangan korban hingga 4 jarinya putus. (E4)






