Pasca pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Cemara Asri, Jalan Duku Nomor 40, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (6/5) kemarin.
Ketiga tersangka adalah Jeffry (22) warga Jalan Duku No. 40 Kompleks Cemara Asri, Tek Sukfen (56) ibu dari Jeffry dan Michael (22) warga Jalan Garuda No. 28, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Dari hasil penyelidikan bahwa dalam kasus itu kita menatapkan tiga orang tersangka yaitu J, pasal yang ditetapkan pasal 340 dan pasal 338 KUHP
“kemudian tersangka M pasal penyertaan dan pembantu, kemudian TS orang tua dari J,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir di Mapolrestabes Medan
Terungkap sudah otak pelaku pembunuhan Elvina di Kompleks Cemara Asri, Jalan Duku Nomor 40 adalah Jeffry dan Ibunya, Tek Sukfen.
“Tersangka M diintimidasi oleh tersangka TS dan J untuk mengakui bahwa ia yang melakukan pembunuhan itu,” kata Kapolrestabes Medan.
Usai mengintimidasi, Jeffry dan ibunya menyuruh agar Michael menulis kata-kata cinta di atas kertas
Dan meminum obat nyamuk untuk menyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian adalah perbuatannya tanpa melibatkan orang lain.
Sementara tersangka M dalam kasus ini juga berpura-pura bunuh diri dengan meminum baygon.
“Karena dalam penyidikan petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda tersangka minum baygon dan yang merangkai cerita ini adalah TS dan J,” ungkap Isir.[e3]






