Sekretaris Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut 2020/2021 Drs Saut Aritonang menjelaskan, pendaftaran siswa baru tingkat SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2020/2021 akan dibuka mulai 5 Mei 2020. Pendaftaran akan dilakukan via aplikasi WhatsApp (WA).
“Para siswa nantinya tidak perlu datang membawa dokumen seperti biasanya ke sekolah, mereka cukup mendaftar lewat ponsel masing-masing dari rumah, hal ini akan kita coba terapkan,” ujar Saut dalam keterangan persnya di kanal Youtube Pemprov Sumut, Jumat (24/4).
Pada prosesnya, Saut menjelaskan jalur penerimaan siswa SMA/SMK akan dibagi kedalam beberapa jalur. Pertama, zonasi yaitu berdasarkan jarak domisili siswa ke sekolah.
“Berdasarkan peraturan Kemendikbud nomor 44 tahun 2019, jalur zonasi minimal akan diterima sebanyak 50 persen dari kuota setiap sekolah, sistem ini memprioritaskan calon siswa yang domisilinya lebih dekat ke sekolah, ” jelasnya.
Kedua, jalur afirmasi yaitu diperuntukkan untuk siswa dari keluarga miskin yang akan diberikan kuota minimal 15 persen.
Ketiga, jalur prestasi akademik (rata-rata 70 nilai rapor semester I-V) dan prestasi non akademik (gelar kejuaraan olahraga dan perlombaan) dengan kuota sebanyak 30 persen.
“Adapun syarat prestasi non akademik, bagi mereka yang memiliki sertifikat juara, yakni juara 1,2 dan 3 mereka berhak mendaftar sebagai peserta didik baru dan hal ini prioritas,” ungkapnya.
Saut menambahkan, jika nantinya dari jalur prestasi tidak memenuhi kuota 30 persen, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
Terakhir, adalah jalur anak guru dan perpindahan tugas orangtua/wali dari daerah lain ke Sumut dengan kuota maksimal 5 persen.
“Sejauh ini kita menunggu, masing-masing sekolah menyampaikan usulan kuota berdasarkan sarana dan prasarana yang tersedia, misalnya daya tampungnya sepuluh rombel berarti 360 orang, maka ini nanti akan di indeks siapa nilai yang lebih tinggi dari hasil seleksi, untuk dapat masuk ke sekolah tersebut,” ungkap Saut. (E4)