Krisis ekonomi juga dirasakan pekerja lepas pada sektor media dan industri kreatif yang terpaksa kehilangan banyak proyek. Potensi pendapatan yang hilang akibat pandemi selama Maret hingga Juli tahun ini mencapai antara Rp1 juta hingga Rp60 juta per orang.
Sebuah survei telah dilakukan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) yang melibatkan 139 pekerja di sejumlah wilayah pada 20 Maret hingga 4 April 2020.
“Survei ini menunjukkan bahwa pandemi telah meningkatkan kerentanan para pekerja lepas. Perkiraan besaran pendapatan upah yang melayang, ketiadaan kompensasi dari pihak pemberi kerja, serta adanya orang yang menjadi tanggungan si pekerja, menjadi indikator utama dalam mengukur kerentanan tersebut,” dikutip dari laporan Survei Sindikasi.
Lewat survei itu diketahui, meskipun identik dengan penggunaan teknologi, nyatanya banyak pekerja industri kreatif yang tak bisa bekerja di rumah sehingga harus mengalami pembatalan kontrak.
Beberapa di antaranya adalah pekerja film, video, dan audio visual (17,3 persen responden); seni pertunjukan (10,85 persen responden); seni vokal dan musik (9,4 persen); fotografi (9,4 persen); penelitian (7,2 persen); desain komunikasi visual (7,2 persen).
Survei ini pun menanyakan potensi penghasilan yang hilang sepanjang Maret hingga Juli akibat pembatalan kontrak. Hasilnya, 32,8 persen mengaku kehilangan >Rp1 juta-Rp5 juta; 32,8 persen kehilangan Rp5 juta-Rp15 juta; 16,8 persen kehilangan >Rp15 juta-Rp30 juta; dan 3,6 persen kehilangan di atas Rp60 juta.
Butuh Perlindungan
Menurut Badan Pusat Statistik, hingga 2019, pekerja informal masih mendominasi tenaga kerja di Indonesia dengan 74,1 juta dibandingkan dengan pekerja formal dengan total 55,3 juta orang.
Dengan peningkatan teknologi yang kemudian mendorong moda kerja gig economy atau on demand economy, para pekerja lepas menghadapi ketidakpastian kerja dan rutinnya kemungkinan kehilangan pekerjaan tanpa jaminan.
Diperlukan inisiatif lanjutan untuk bisa menjangkau para pekerja di sektor informal ini (terutama dalam konteks pandemi) agar dapat mengakses perlindungan terlebih lagi, jumlah tenaga kerja yang tergabung dalam serikat pekerja masih sedikit jumlahnya.
“Dalam kondisi yang serba mendesak dan ditambah dengan ketiadaan jaring pengaman, para pekerja pun harus menanggung beban kebutuhan hidup di punggung mereka sendiri,” tambahnya dalam keterangan tertulis.
Adapun sejumlah siasat yang responden bagikan, memanfaatkan tabungan pribadi merupakan siasat yang paling banyak dilakukan (41.6%). Sementara itu, sebanyak 22.3% pekerja meminjam uang pada orang lain (termasuk pinjaman online) dan sebanyak 20.6% memutuskan untuk menjual barang-barang yang mereka miliki.
Bantuan orang tua juga menjadi pilihan bertahan (10.7%), sementara mencari pekerjaan lain tetap diupayakan meskipun dalam kondisi krisis di mana justru pekerjaan berkurang drastis (4.3%). Hanya
dalam jumlah kecil responden memutuskan untuk mencari hibah dari pemerintah (0.4%). Ini menjadi bukti lemahnya sistem perlindungan pekerja dari negara, utamanya pekerja di dalam industri kreatif.
Sindikasi meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus bisa berinovasi untuk mengakomodasi secara khusus pekerja di bidang pendidikan, kebudayaan, dan ekonomi kreatif agar pekerja bisa mendapatkan sumber pendapatan alternatif atau subsidi gaji. Kedua kementerian tersebut.
“Seharusnya tidak hanya menggantungkan nasib pekerja di bidang-bidang tersebut hanya pada skema tunggal berupa Program Keluarga Harapan atau Kartu Prakerja,” ungkapnya.
Misalnya saja, anggaran kementerian dapat dialokasikan menjadi Dana Darurat Seniman atau Pekerja Kreatif untuk bisa menyalurkan modal untuk memproduksi karya bagi pekerja seni, budaya, kreatif yang dalam posisi rentan agar mereka dapat menjual karya tersebut sebagai pemasukan.
Cara lain misalnya, mengalokasikan anggaran kementerian untuk menyewa sementara hasil karya si kreatif, dimana kementerian dapat berperan untuk melakukan distribusi karya kreatif lokal ke jaringan kementerian agar pekerja rentan dapat memperoleh pemasukan, maupun membuka kanal Dana Darurat Seniman atau Pekerja Kreatif untuk bisa menyalurkan dana bantuan langsung tunai pekerja pekerja yang paling terdampak. (E4)