Dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di dalam penjara, sebanyak 9589 narapidana di Sumatera Utara dibebaskan. Pembebasan narapidana merupakan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran narapidana melalui asimilasi dan integrasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu mengatakan pembebasan dilakukan di sejumlah UPT rumah tahanan dan lapas se Sumut.
Pembebasan dilakukan melalui 4 program yakni dimulai dari program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat(CB), dan Cuti Menjelang Bebas(CMB).
“Para napi yang dibebaskan tersangkut kasus pidana umum. Tidak termasuk kasus narkotika, terorisme, perdagangan manusia dan kasus tindak pidana korupsi,” ujar Jahari, Kamis (2/4).
Untuk program asimilasi kata Jahari, ada 5.102 yang dibebaskan, mereka dibebaskan karena telah menjalani setengah masa tahanan. Pembebasan akan dilakukan secara bertahap dimulai dari tanggal 1- 7 April 2020.
“Untuk napi yang bebas karena telah menjalani setengah dari masa hukuman atau asimilasi telah dilaksanakan pada 1 April 2020, ada 457 orang,” jelasnya.
Pembebasan serupa juga dilakukan pada napi dengan PB, CB, CMB, jumlahnya mencapai 4.487 orang dan mereka semua itu sudah menjalankan 2/3 masa tahanan.
Mantan Kontestan KDI
Ada yang menarik dari pembebasan narapidana kemarin, penyanyi dangdut dan juga mantan jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 3 Ramesh, turut merasakan hadiah pembebasan. Dia merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Tanjung Gusta Medan
Ramesh merupakan narapida yang dihukum 5 tahun penjara karena kasus penipuan. Nama Ramesh masuk dalam narapidana yang dibebaskan lantaran sudah menjalani masa tahanan 3 tahun 7 bulan penjara.
“Cukup sudah, saya tobat dan tidak mengulanginya lagi,” ungkap Ramesh menyesal. (E4)