Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, mengeluarkan keputusan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020, tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.
Ada sekitar 30 ribu narapidana dan anak yang dibebaskan. Langkah ini merupakan bagian pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Salah satunya dengan membebaskan sejumlah narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas.
“Hingga hari ini, Rabu (1/4) total ada 5.556 warga binaan telah dikeluarkan. Targetnya proses pelepasan bisa rampung dalam waktu seminggu. Namun itu tidak cukup,” ujar Yasonna dikutip dari laman tirto.id.
Yasonna juga akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Dalam usulnya, akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Nantinya, mereka akan menjalani asimilasi di rumah.
Pihaknya juga akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan.
Kemenkumham juga akan mengeluarkan narapidana tindak pidana khusus yang memiliki penyakit kronis dan telah dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah, jumlahnya sekitar 1.457 orang. Terakhir ialah narapidana warga negara asing yang jumlahnya 53 orang. (E4)