DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Salah satu poin dari hasil rapat adalah Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 mendatang, ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah tanah air.
Selanjutnya, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.
“Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin,” ungkap Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi II yang dikutip dari laman Kompas.com.
(E4)