Inilah 4 Poin Kesepakatan Penundaan Pilkada Serentak 2020

  • Whatsapp

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang seyogianya akan dilaksanakan pada September mendatang, akhirnya disepakati untuk ditunda.

Penundaan tersebut diambil, setelah pemerintah dan DPR mempertimbangkan situasi nasional yang tengah tidak kondusif, di tengah pandemi corona yang kian masif penyebarannya di tanah air.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, ada 4 poin yang disepakati. 4 poin tersebut adalah:

1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.
(E4)

Pos terkait