Polisi Ungkap Peran Dalang Kericuhan di Rutan Kabanjahe

  • Whatsapp

Polisi akhirnya menetapkan salah satu provokator pembakaran gedung Rutan, berinisial W (40), yang merupakan warga binaan. W sendiri adalah seorang tahanan yang didakwa penjara seumur hidup terkait kasus kepemilikan narkoba seberat 9 Kg.

“Jadi perlu kita garis bawahi dari 18 pelaku kericuhan yang telah ditetapkan, tiga orang diantaranya merupakan tahanan seumur hidup,” ujar Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan, Kamis (13/2).

Bacaan Lainnya

W (40) merupakan napi yang kesehariannya bertugas menjaga mushala di Rutan Kabanjahe. Terkait peranya saat kerusuhan, Sastarawan menjelaskan W adalah pelaku yang memicu pembakaran di rutan. “‘Perannya pembakaran di lapas,” ungkap Sastrawan singkat.

Hingga kini kata Sastrawan, pihaknya masih menyelidiki penyebab utama kericuhan di Rutan Kabanjahe, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk para sipir yang bertugas.

“Setelah introgasi awal, bahwa terjadinya kekisruhan berawal dari keributan antara sesama warga binaan, terus berkembang dari ketidakcocokan warga binaan dan ada informasi (ketidakcocokan) dari sipir ke warga binaan,” ujar Sastrawan. (E4)

Pos terkait