Kepolisian Sumatera Utara berhasil menetapkan 18 tersangka dalang kericuhan, terkait kerusuhan hingga pembakaran gedung yang terjadi di Rutan Kabanjahe, Tanah Karo. Rabu (13/2).
Kasatreskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, para tersangka diketahui memiliki peranan yang berbeda beda. Dari mulai pelemparan batu, merusak rutan, hingga pembakaran.
“Rata rata pelakunya, narapidana kasus narkoba, Dari 20 yang didalami, sekarang ada 18 narapidana yang kita tetapkan jadi tersangka,” ujar Sastrawan. Kamis (13/2).
Sementara itu, lebih lanjut motif kerusuhan, kata Sastrawan ada beberapa penyebabnya, namun dia belum dapat menajabarkan secara detail, sebab penyebabnya sedang proses pendalaman.
“Setelah interogasi awal, bahwa terjadinya kekisruhan ketika keributan antara sesama warga binaan, terus berkembang dari ketidakcocokan warga binaan dan ada infiormasi (ketidakcocokan) dari sipir ke warga binaan,” ujar Sastrawan.
Namun beredarnya adanya terkait dugaan keributan lantaran adanya narapidana yang dirantai, pihak kepolisian masih menyelidikinya.
“Ini yang kita dalami nanti, untuk perkembangan kita sampaikan ke rekan rekan,” tutup Sastrawan. (E4)