Polrestabes Medan berhasil menangkap DIM (44), pelaku perobekan dan pembuangan Al-Qur’an yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Jum’at (31/1) lalu.
Kapolrestabes Medan Jhonny Edison Isir mengatakan, palaku ditangkap saat hendak melakukan aksi serupa di sekitar Masjid Raya Al Mashun Medan Jalan Sisingamaraja, Kamis (13/2) sekira pukul 06.10 WIB.
Isir menambahkan identitas pelaku terungkap, setelah pihaknya menelusuri hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi pembuangan Al-Qur’an Jalan Sisingamaraja.
“Dalam CCTV tersangka berjalan dari areal Masjid Raya Al Mashun, menuju ruas jalan dan kemudian membuang kantong plastik berisi robekan lembaran Al-Qur’an tersebut saat berdiri di trotoar,” ujar Isir saat paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (13/2).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga tidak sendiri, sebab saat ditangkap, barang bukti yang diamankan, ditemui selebaran tulisan arab dan uang senilai Rp770.000, yang diduga upah untuk membuang Al-Qur’an dari perintah seseorang.
“Kita menduga ada pihak-pihak yang berusaha ingin merusak kondusifitas Kota Medan melalui isu-isu yang bisa memancing konflik SARA seperti ini,” ujar Isir.
Terkait aksi ini, Isir mengimbau kepada
masyarakat, agar tidak terpancing Isu SARA, sebab saat ini, pihaknya terus mendalami kasus ini, sementara itu untuk tersangka DIM(44) akan dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (E4)