Kericuhan terjadi di Rutan Klas IIA Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Rabu (12/2) akibat kericuhan, sebagian bangunan rutan tampak terbakar.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengatakan kericuhan terjadi setelah pihak rutan melakukan pengecekan rutin sekitar pukul 12.00 WIB. Pada saat itu, ada salah satu warga binaan (narapidana) yang melanggar dan diberikan sanksi.
Narapidana itu tak diterima ditegur dan melawan. Perlawanan narapidana itu memicu narapidana lainnya untuk berontak. “Itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus,” kata dia.
Pascakericuhan kata Sormin, institusinya telah menangkap 10 narapidana yang merusak dan membakar sebagian gedung Rutan Kabanjahe. 10 orang itu kini dipindah ke rumah tahanan Polres Tanah Karo untuk diperiksa lebih lanjut.
“Untuk yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang dan merusak barang kami tuduhkan Pasal 170 KUHP,” ujar Martuani.
Lebih lanjut Martuani mengatakan di rutan itu ada 410 warga binaan. Rinciannya adalah 380 laki-laki dan 30 perempuan. Warga binaan yang menghuni Rutan Kabanjahe kasusnya beragam, mulai dari narkoba hingga pembunuhan. Semua narapidana di sana dipastikan tidak ada yang kabur pasca-kericuhan.
Dari jumlah itu, 142 warga binaan dipindahkan sementara ke Polres Tanah Karo. Mereka ini adalah tahanan yang masih menanti persidangan. Sedangkan sisanya, akan dipindahkan sementara ke berbagai lapas, di antaranya Tanjung Gusta, Sidikalang, Binjai dan Humbahas hingga renovasi di Kabanjahe selesai. (E4)