Seorang Pria bernama Muhammad Efendi alias Pepen (29). Diamankan pihak Kepolisian lantaran diduga telah melakukan pencurian hewan ternak di Areal Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Bukit Sentang, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Langkat, Sumut. Pada hari Rabu, (5/2). Sekitar pukul 23.10 Wib.
Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmad, menjelaskan. Tersangka sebelumnya telah ditangkap warga lalu (saksi) memberitahukan kepada pemilik hewan ternak.
Saat itu Korban Era Ginting (44) warga Dusun VI Tuah Juhar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Langkat, Sumut. Sedang berada di rumah, lalu salah seorang tetangga memberitahu bahwa di Dusun IV Pajak Kopi, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan. Ada seorang laki-laki ditangkap warga lantaran mencuri seekor lembu.
Mendapat informasi tersebut, kata Iptu Rohmad, ” kemudian pelapor yang juga korban, langsung bergegas pergi ke tempat yang dimaksud untuk melihat dan memastikan,”
Setelah tiba di TKP tersebut. ” Saat melihatsatu ekor lembu warna merah itu dan benar hewan ternak tersebut milik pelapor,” ujar Iptu Rohmad, Kamis (6/2).
Selanjutnya, warga menghubungi Kepolisian Sektor Pangkalan Berandan dan melaporkan kejadian tersebut.
Setibanya petugas di TKP, “Tersangka sudah diamankan oleh warga masyarakat setempat. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Panglalan Berandan guna proses lebih lanjut,” kata Iptu Rohmad.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian materil Rp. 9.000.000, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Berandan atas dugaan Telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Ternak Sesuai dengan LP/23/II/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN. Tanggal 06 Februari 2020. (E3)