Polisi telah menetapkan satu orang menjadi tersangka terkait kematian SN (14) siswa SMP HKBP Sidikalang, Sumatera Utara. yang tewas setelah ditendang dengan temanya SO (14), Rabu (5/2) lalu.
” Dia (SO) Uda tersangka, saat ini ditahan di Polres Dairi di bagian tahanan anak,” kata Kasubag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh, Kamis (6/2).
Meskipun usia SO masih dibawah umur, tetap dijadikan tersangka lantaran telah melakukan tindak pidana, jelas Iptu Donni.
” UU perlindungan anak dilibatkan pada dia (SO) peradilan anak juga ada, mana bisa lepas gitu aja, karena dia telah melakukan tindakan pidana,” ujar Donni
Donny menambahkan perkelahian antara keduanya terjadi usai pulang sekolah yang diawali aksi saling ejek .
Selain itu, untuk mengetahui secara ilmiah dampak dari tunjangan SO, disebut Donni jenazah korban SN , telah dibawah ke RUmah Sakit Bhayangkara Medan. Untuk periksaan lebih lanjut. (E3)