Mulai Januari 2020 mendatang, pemerintah melalui Dirjen Bea Cukai akan menetapkan peraturan baru yakni Impor barang yang dilakukan via Toko Online atau e-Commerce sampai dengan harga US$ 3 akan dikenakan Bea Masuk.
Dikutip dari laman CNBC Indonesia, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa saat ini barang kiriman di bawah US$ 75 diberikan fasilitas bebas bea masuk. Namun nantinya diturunkan bebas bea masuk menjadi US$ 3. Dengan kata lain, maka barang seharga di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (Asumsi Kurs US$ 1 = Rp 15.000) dikenakan tarif bea masuk pajak.
Adapun tarifnya 7,5% untuk bea masuk dan PPh 10% dengan NPWP. Sementara tanpa NPWP sebesar 20%.
“Untuk treshold ditetapkan 2 kebijakan. Bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3. Ini untuk melindungi saudara kita yang produksi barang di sini dan diperdagangkan di e-commerce,” kata Heru.
“Kita juga mengubah pajak menjadi tidak ada ambang batas. Artinya dari US$ 1 kena pajak,” terangnya. (E4)