Setelah ditetapkanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap mantan Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut berinisial MAL (52) di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Senin (9/12) lalu.
Menangapi hal itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Syahdan Siregar mengatakan, “Penahanan terhadap tersangka itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bertepatan dengan pembelian Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melalui perantara PT. MNC Sekuiritas,” ucapnya pada Rabu (11/12).
Menurutnya, pembelian MTN pada periode tahun 2017-2018 dilakukan sesuai dengan ketentuan dan pembelian MTN yang diterbitkan PT SNP oleh Bank Sumut sebesar Rp 177.000.000.000.
“Transaksi pembelian MTN dilakukan Divisi Treasury PT Bank Sumut. Dan Divisi Treasury memiliki kewenangan untuk hal tersebut,” jelas Syahdan.
Dikatakan Syahdan, Dasar Bank Sumut melakukan pembelian MTN yang diterbitkan PT SNP, melalui perantara PT MNC Sekuiritas adalah didasarkan pada beberapa ketentuan.
“Seperti perusahaan finance yang operasionalnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Target Pembiayaan PT SNP Finance, Hal ini didukung keterangan-keterangan pihak-pihak terkait dan Lembaga Penunjang Pasar Modal,” sebutnya.
Syahdan mengungkap, selama pembelian tersebut, Bank Sumut telah menerima pembayaran tahap 1 kupon atau bunga sebesar Rp 2.312.450.000.
Namun Bank Sumut telah melakukan penjualan kembali MTN sebesar Rp 30.000.000.000. Sehingga total investasi Bank Sumut di PT SNP tersisa sebesar Rp 147.000.000.000.
Ia juga menegaskan “Pembelian MTN adalah risiko kredit, dapat dikategorikan sebagai risiko pasar perbankan dan kasus ini terjadi pada tahun 2018,” ujarnya
Terkait dana diatas “Bank Sumut telah mencadangkan pada neraca di tahun 2018. dan berdasarkan laporan keuangan, Bank Sumut masih memperoleh laba sebesar Rp 502 miliar per Desember 2018, sehingga tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Bank Sumut di tahun 2019,” tukas Syahdan.
Sementara itu Kuasa hukum tetap Bank Sumut, Julisman Adnan dari Kantor Hukum Benny Hasrul Harahap dan Rekan menjelaskan, Belum kembalinya dana investasi Bank Sumut tersebut, Dikarenakan adanya proses pailit terhadap PT SNP yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018.
Akan tetapi hal tersebut belum dikatakan sebagai suatu kerugian keuangan negara, karena masih dalam status pailit.
“Karena pada saat sekarang ini proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berlangsung. Dan kurator yang ditunjuk menyelesaikan proses kepailitan PT SNP sedang melakukan tindakan pemberesan terhadap proses pailit,” ungkapnya.
Julisman menabahkan jika selama proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut, dan ada duga aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan diterima oleh tersangka MAL, maka hal tersebut di luar pengetahuan dari PT Bank Sumut.
“Tindakan MAL tersebut adalah tindakan pribadi, Namun demikian kami tetap patuh pada hukum,” tuturnya (E3).