Bea dan Cukai Kualanamu mengungkapkan hasil penindakan terhadap pelanggaran bea dan cukai kurun waktu Januari hingga November 2019. Hasil penindakan menunjukkan bahwa barang bawaan penumpang berupa Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan produk hasil tembakau paling banyak melanggar aturan bea dan cukai.
Hal itu terungkap pada saat konferensi pers sekaligus kegiatan coffee morning, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP) Kualanamu, bersama wartawan, Selasa (3/12), di Aula KPPBC TMP B Kualanamu.
Untuk penindakan MMEA Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro melalui Kasi Penindakan dan Bea Cukai Kualanamu Jumino mengatakan, total pelanggaran mencapai 102 kasus. Sedangkan, produk hasil tembakau 40 kasus.
Dijelaskan Jumino, pada tahun 2019 ini sudah ada 322 kali penindakan pelanggaran yang dilakukan terhadap barang bawaan penumpang. Tergolonglah didalamnya kasus MMEA dan kasus produk hasil tembakau.
“Dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2019 telah melakukan penindakan pelanggaran sebanyak 322 kali terhadap barang bawaan penumpang,” katanya.
Jumino menyebutkan, secara rinci kasus lainnya diantaranya penindakan 9 kasus penyelundupan narkotika dimana totalnya untuk shabu sebanyak 70,1 gram, ekstasi 7.973 butir, ampetamine sebanyak 12 butir dan daun Khat sebanyak 26.600 gram.
Kemudian penindakan terhadap pembawa mata uang tunai yang tidak dilaporkan terdapat 32 kasus pelanggaran dalam pembawaan uang tunai dimana total pembawaan uang tunai tersebut bernilai Rp. 6.222.653.971 dan total denda yang dibayar senilai Rp 612.921.645.
“Perlu diketahui juga pembawaan mata uang juga wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai Indonesia dimana ditekankan pada jumlah mata uang senilai Rp 100.000.000 atau lebih atau mata uang asing yang bernilai sama. Jika pembawaan mata uang ini tidak diberitahukan, maka Bea Cukai akan mengenakan sanksi berupa denda yang harus dibayarkan sesuai ketentuan dan peraturan berlaku,” sebut Jumino.
Selanjutnya ada barang bekas sebanyak 8 penindakan, produk terstik 5, kemasan 32, sparepart 9, peralatan elektronik 8, benda dengan unsur pornografi 7, hewan atau tumbuhan serta produknya 26, buah 3, obat-obatan 29, alas kesehatan 11 dan mesin sebanyak 1 penindakan.
Sementara itu Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi, Eko Fahruli didampingi Kasubsi Kepala Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Friadi, menambahkan bahwa barang barang yang telah di sita oleh Bea dan Cukai Kualanamu ada dua kategori yakni barang larangan dan barang pembatasan.
Barang larangan adalah barang yang dilarang pemasukannya, kedalam wilayah Indonesia. Sedangkan barang pembatasan adalah barang-barang yang masuknya memerlukan perijinan dari Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Ia mencotohkan, barang larangan diantaranya adalah narkotika, pakaian bekas, barang-barang yang mengandung konten pornografi. Dan berupa barang pembatasan seperti ponsel disita karena dibawa lebih dari dua maupun obat tradisional yang belum ada izin dari BPOM. (rel).