Kepolisian Polsek Percut Sei Tuan telah mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia dan Kota Medan.
Dalam pengungkapan, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg dari enam tersangka yang ditangkap secara terpisah.
Pengungkapan pertama, tersangka Osman bin Mukiban (45) warga Malaysia disalah satu hotel di Kota Medan dengan barang bukti sabu seberat 1 kg. kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Jumat (29/11),
Selanjutnya, Dadang merincikan pada tanggal (27/11) lalu personil Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Kota Medan.
Setelah mengelolah informasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka. Adapun ke lima tersangka ditangkap bernama Syukri (25) warga Kabupaten Aceh Singkil, Saryulis (20) warga Kecamatan Langkahan, Kamaruddin (36) warga Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, Denny Irawan (39) warga Kota Kendari, dan Hasana Siregar (27) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
“Dalam penangkapan itu turut disita total barang bukti sabu seberat 10 kilogram,” kata Dadang.
“Ada yang menarik saat dilakukan penangkapan terhadap Denny Cs karena bisa meloloskan barang bukti sabu dari beberapa bandara di Indonesia,” katanya didampingi Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo.
Dadang menambahkan, saat dilakukan interogasi terhadap para tersangka rencananya sabu yang disita akan diedarkan di Kota Medan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (E3).