Personil Polres Langkat menangkap dua orang penumpang Bus Pelangi jurusan Aceh – Medan karena diduga memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 28 kg pada Jum’at (29/11) sekitar pukul 06:09 Wib. Penangkapan ini merupakan pengungkapan yang ketiga di bulan November ini.
Terduga pelaku Azhari Mahmud (45) dan Fauzal Akbar (24), warga Kecamatan Samudera dan Kecamatan Meuriah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darusalam.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan mengatakan Penangkapan dilakukan, saat bus melintas di Depan Pos lantas di Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Jum’at (29/11).
“Dari keduanya kita menyita barang bukti 28 bungkus ganja kering seberat 28 kilogram dalam dua kotak kardus,” katanya Doddy Jumat (29/11/2019).
Dijelaskannya, penangkapan Azhar dan Fauzal berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya penumpang di bus PT Putra Pelangi Perkasa dengan nomor polisi BL 7482 AA dari Aceh menuju Medan yang membawa ganja kering.
Doddy melanjutkan “Dari interogasi, Azhari dan Fauzal mengaku disuruh oleh MR (DPO) untuk mengantar ganja tersebut dari Aceh untuk dibawa ke Bengkulu dan dijanjikan Rp 15 juta kalau berhasil mengantarkannya,” ujarnya.
Sampai saat ini, Menurut Doddy pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap MR yang sempat memberikan uang Rp500 ribu untuk ongkos Azhari dan Fauzal dari Aceh ke Bengkulu.
“Nantinya kedua tersangka akan diarahkan oleh MR kepada siapa akan diserahkan Ganja tsb jika sudah tiba di Bengkulu,” jelasnya.
Saat ini ke dua tersangka diamankan di Mapolres Langkat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga hingga kini terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya.(E3).