Pemko Medan Sidang Langsung Warga yang Merokok Sembarangan  

  • Whatsapp
 Foto : Seorang warga saat mengikuti, sidang tipiring karena merokok sembarangan (istimewa)  

Pemko Medan melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring), terhadap puluhan warga yang   merokok sembarangan, di Jalan S.M Raja, tepatnya di dekat Masjid Raya AL-Mahsun, Medan, Kamis (28/11).

Kepala Seksi Penyidikan Penuntutan dam Barang Bukti Satpol PP Kota Medan, Rahmad Doni, mengatakan razia dijalankan sesuai dengan  Perda Kota Medan No 3 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (TPR).

Jadi kata Rahmad, ada 7 tempat yang harus steril dari rokok, yakni tempat belajar mengajar, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum, fasilitas umum dan tempat kerja.

“Silahkan merokok tapi ditempat yang telah disediakan untuk merokok. Tapi di tempat yang khusus tadi memang tidak boleh disediakan untuk merokok,” jelas Rahmad

Pantaun di lapangan, ada 18 warga yang kedapatan melanggar Perda. Mereka langsung di sidang di sebuah tenda biru, yang memang di sengaja di pasang,  seputaran Masjid Raya Al Mahsun.

Mereka sebelumnya di data dahulu sebelum akhirnya mengikuti persidangan, yang didalamnya terdiri dari, Jaksa, Panitra, dan hakim ketua, seluruhnya di sidang layaknya di pengadilan negeri.

Salah satu yang disidang pada kejadian, itu  seorang  sopir angkot berinisial RP (53).  Dia disidang karena kedapatan merokok saat membawa angkotnya. Karena kecerobohanya RP,  harus membayar denda Rp30.000.

Namun,  dia mengaku kecewa, dengan razia yang dilakukan, sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan it.

” Sosialisasinya kurang, karena tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba langsung di denda,” ujarnya(E1 )

Pos terkait