Polisi telah berhasil menangkap para tersangka pembunuhan aktivis dan eks caleg Nasdem, P Siregar alias Sanjay (48) dan rekanya Maraden Sianipar (55) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan ke delapan tersangka memiliki tugas masing-masing dalam melakukan aksi kejinya kepada dua korban.
Andi Rian menambahkan, tersangka Jamti Hutahean, menjadi otak pembunuhan, sebab ia bertugas merekrut pelaku lain, sekaligus membagikan sejumlah uang kepada para eksekutor. Dia diperintahkan, Harry, pengelola PT KSU Amelia untuk menghabisi nyawa ke dua korban, apabila datang ke lahan perkebunan tersbut.
” Kalau grup Sianipar (korban) ada disana usir dan kalau melawan habisi (bunuh) dan akan diberi upah kalau sudah menghabisi,” ujar Andi Rian menirukan perintah Harry kepada Jamti saat paparan di Mapoldasu, Jum’at (8/11).
Kemudian saat itu sekitar pukul Selasa (29/10) kedua korban datang ke kebun PT KSU Amelia lalu terlibat cekcok dengan lima tersangka lainnya yakni Riki, Joshua, Daniel, Sabar dan Hendrik Simorangkir. Keduanya lantas dibunuh lalu mayatnya dibuang disekitar perkebunan. Setelah membunuh Jamti menerima kiriman uang dari Wati (saksi) selaku bendahara PT KSU Amelia.
Adapun rincian penerimaan dana yakni tersangka Jamti menerima uang sebesar Rp40.000.000 dan membagikannya kepada Joshua Rp7.000.000, Daniel Sianturi alias Niel sebesar Rp 17.000.000, Hendrik Simorangkir Rp 9.000.000, dan dia Janti Katimin Rp 7.000.000.
Dari keterangan Janti tersangka Joshua berperan menikam bagian perut Sanjai sebanyak satu kali lalu membuang mayat ke dua korban ke dalam parit. Lalu tersangka Riki berperan menusuk perut Maredan sebanyak empat kali dengan parang, yang dilanjutkan dengan membacok punggung dan menusuk bokong Maraden. Selain itu Riki juga menusuk perut Sanjai sebanyak empat kali dan membacok bagian punggung Sanjai.
Sementara itu tersangka Hendrik Simorangkir (38) yang berprofesi sebagai Security PT Amelia juga membacok bagian tubuh korban hingga tewas. Untuk tersangka Victor Situmorang berperan memukul korban Maraden Sianipar dengan menggunakan kayu bulat sepanjang satu meter.
“Sedangkan tersangka Sabar Hutapea, selain memukul koraban Maraden dengan kayu juga bertugas mempersiapkan klewang dan parang,” ungkap Andi Rian.