Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Dari Tiga Tempat Berbedah di Binjai

  • Whatsapp

Percobaan penyeludupan 35 kg sabu oleh jaringan narkoba berhasil digagalkan Ditres Narkoba Polda Sumut dari tiga tempat tangkapan berbeda dalam kurun waktu 4 hari pada bulan Oktober 2019 lalu.

Pengungkapan pertama dimulai dari Kelurahan Suka Ramai, Binjai Barat, Kota Binjai (13/10) sekitar pukul 01.15 Wib.

Bacaan Lainnya

Berawal dari informa penangkapan tiga pemilik sabu EWS, A, dan JAN, berhasil digiring beserta barang bukti 4 Kg Sabu.

Foto : Humas Poldasu / Indiespot.id

“Saat penggeledahan di rumah milik tersangka EWS, ditemukan di dalam sebuah panci yang terbuat dari steinles yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak empat bungkus dengan berat kurang lebih 4.000 gram,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto saat paparan di Mapoldasu Rabu (23/10)

Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadal EWS, Polisi mengelolah data mengarah ke Jalan Ikan Arwana Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, masih dihari yang sama sekitar pukul 11.30

Dari alamat itu polisi berhasil mengamankan seorang tersangka inisial S.

Foto : Humas Poldasu / Indiespot.id

“Darinya disita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1.000 gram,” kata Agus.

Lalu dari keterangan S, diperoleh informasi bahwa ada tiga orang yang membawa sabu dalam jumlah banyak yang akan diedarkan di Kota Binjai. Menurut keterangan S sabu itu berasal dari Aceh.

Dari pengembangan S, pada Rabu (16/10) sekira pukul 11.30 WIB tepat di Jalan Medan – Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, polisi menghentikan 1 unit mobil Toyota Avanza, nomor B-2657-SKX yang dikendarai seorang tersangka berinisial M alias Z.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua buah tas jinjing warna merah dan hitam, sebenyak 30 bungkus dengan berat lebih kurang 30 kg sabu yang diletakkan dibagasi belakang mobil,” jelas Agus.

Foto : Humas Poldasu / Indiespot.id

Selain meringkus M, polisi juga mengamankam dua tersangka lainnya yakni F dan FA keduanya bertugas mengawal mobil M dengan mengendarai Mobil Mitshubishi Expander bernomor polisi BK 1759 OW,

Kemudian ketiganya, dibawa ke Kota Binjai, untuk pengembangan, kemana tujuan mereka mengantarkan barang ilegal itu.

Namun di saat itu juga ketiga tersangka mencoba melawan polisi, hingga akhirnya terpaksa diberi tembakan pada bagian kakinya.

” Petugas Kepolisian melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka F dan FA dan kaki sebelah kiri tersangka M,” ujar Agus.

Foto : Humas Poldasu / Indiespot.id

“Para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati hingga , pidana penjara seumur hidup,” tutup Agus.

Saat ini seluruh tersangka berada di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (E3)

Pos terkait