Masyarakat Miliki Tanggungjawab Berantas Narkoba

  • Whatsapp

Masyarakat memiliki hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal itu dikatakan Kapolsek Sipispis Iptu Beringin Jaya pada penyuluhan hukum Satgas TMMD ke-106 Kodim 0204/DS kepada warga Desa Pispis Kampung dan Baja Dolok, Sabtu (12/10/) malam.

Penyuluhan hukum ini terselenggara berkat kerjasama Satgas TMMD ke-106 Kodim 0204/DS dengan Polsek Sipispis.

Bacaan Lainnya

Dengan turut dihadiri Kapolsek Sipispis Iptu Beringin Jaya yang juga sebagai narasumber, Kepala Desa Baja Dolok Ardiansyah Saragih, Bati Ter Kodim 0204/DS Peltu Rospiandi, Kanit Binmas Aiptu Beni Panjaitan dan Babinkamtibmas jajaran Polsek Sipispis, para Kepala Dusun I Ibadi Solimin, Kadus II Pamawati Purba, Kadus III Syahrizal Girsang, Kadus IV Poniman, Kadus V Evi Manda Sari, Kadus VI Junaidi Damanik, tokoh masyarakat, agama dan adat serta tokoh pemuda.

Iptu Beringin, menyampaikan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tersebut diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 pasal 104 dan 105.

” Pasal 104 berbunyi masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” katanya.

Sedangkan pasal 105, lanjutnya Iptu Beringin, masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Kedua pasal itu mengatur tentang peran serta dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Tanpa peran serta masyarakat, maka kami sebagai penegak hukum tidak bisa bekerja secara maksimal,” ungkapnya.

Iptu Beringin menjelaskan peran serta masyarakat itu, sangat dibutuhkan karena terbatasnya jumlah personel kepolisian.

” Terbatasnya jumlah personel kepolisian membuat fungsi dan tugas penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara maksimal, terutama tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Untuk itulah dibutuhkan peran serta masyarakat sesuai dengan pasal 104 dan 105 UU No. 35 Tahun 2009,” tuturnya.

 

Pos terkait