Warga Belawan Kehilangan Rp700 juta, Dibobol Pencuri Spesialis ATM Dengan Tusuk Gigi

  • Whatsapp
Pelaku pembobolan ATM dengan Tusuk Gigi /istimewa

Polres Belawan berhasil menangkap seorang pembobol ATM dengan tusuk gigi. Pelaku yang bernama Muamar (31) ditangkap dirumahnya di Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Senin (7/10).

Tersangka sebelumnya melakukan aksinya di ATM BNI Anugerah Swalayan Jalan Marelan Raya, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, Jum’at (13/9) dan berhasil menguras uang korban yang bernama Rasmun Efendi Lubis sejumlah Rp 700 juta lebih.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan mengatakan peristiwa pembobolan ATM bermula saat korban bernama Rasmun Efendi Lubis (41) melaporkan transfer aneh di ATMnya uangnya tiba tiba ditarnsfer ke rekening lain sejumlah Rp700 juta usai mengambil uang di ATM BNI Anugerah Swalayan.

Kata Ikhwan kejadian bermula saat korban mau mengambil uang di ATM di swalayan tersebut tiba tiba ATM tersangkut.

Kemudian di saat itulah pelaku berpura-pura menawarkan jasa membantu korban yang kesulitan mengeluarkan kartu ATM tersebut.

“Pelaku mengatakan kamu salah kirim, Kemudian korban menyerahkan kode PIN nya kepada tersangka, ia pun mulai beraksi dengan menukarkan ATM yang lain,” ujar Ikhwan saat paparan

Dari hasil introgasi tersangka dia mengakui melakukan aksinya bersama dua orang temanya yang hingga saat ini masih buron.

“Dua rekan pelaku masih dalam pengejaran kita,” ujar Ikhwan

Sementara itu, kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra dalam aksinya pelaku mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi kemudian datanglah korban-korban mencoba untuk memasukkan ATM nya, tetapi tidak bisa.

“Kemudian oleh komplotan didatangin korban dan ditawarkan bantuan. Waktu di tawarkan bantuan itulah ATMnya korban ditukar, setelah mereka melakukan pertukaran di situlah mereka mengambil ATM korban dan dibawa lari,” Ungkap Jerico.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV pada Senin (7/10) di rumahnya.

” Dari situ pelaku mengaku dapat bagian Rp 90 juta. Kita juga amankan barang bukti hasil kejahatan pelaku,untuk mempertanggung kawabkan perbuatannnya tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara,” ujar Jerico

Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, satu unit handphone uang sebesar Rp 4.2 juta, 1 unit HP merk Oppo F5, 2 unit HP 1 buah kalung emas, 1 pasang kerabu, 2 buah cincin mas, 1 buah dompet dan barang bukti lainnya. (E1)

Pos terkait