Polisi Tembak Dua Begal Lintas Kabupaten di Sumut

  • Whatsapp
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan saat memaparkan kasus begal di Mapolres Deli Serdang (istimewa)

Polisi berhasil meringkus dua begal yang kerap beraksi di lintas Kabupaten/Koga di Sumut.  Kedua begal terpaksa ditembak kakinya,  karena berusaha melarikan diri dari kejaran personel kepolisian  saat hendak ditangkap di  kawasan Jalan Juanda, Kota Medan, Selasa (27/8).

” Saat hendak ditangkap, dua tersangka mencoba melarikan diri, hingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan saat paparan di Mapolres Deli Serdang, Kamis (5/9).

Bacaan Lainnya

Kata Eddym Pelaku begal yang diamankan bernama RH alias Ucok (29) warga Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang dan RS alias Roby (25) warga Kota Medan.

” Keduanya merupakan komplotan begal lintas kabupaten yang kerap beraksi di wilayah Medan, hingga Kota Tebing Tinggi,” ujar Eddy.

Eddy menjelaskan penagkapan bermula dari  laporan korban bernama Sumarwan pada 8 Agustus 2019 yang  dibegal saat pulang kerja dari Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Sepeda motor Sumatwasn saat itu dihadang komplotan begal yang berjumlah empat orang dengan dua sepeda motor.

” Yang mana salah seorang pelaku menarik baju pelapor dan menanyakan surat surat (kendaraan) namun pelaku yang lain menyuruh agar turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh pelapor dan pelaku langsung membawa sepeda motor milik pelapoe,” ujar Eddy

Kemudian polisi langsung  memburu pelaku hingga akhirnya dapat menangkap RH dan RS,  sementara dua pelaku lainnya masih buron. Dari keterangan kedua tersangka, komplotan ini ternyata sudah  berulang kali melakukan aksinya.

” Sudah 10 kali mereka bereaksi. Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Honda Beat dan 1 HP merek Oppo warna merah milik korban,” ungkap Eddy .

Atas perbuatanya kata Eddy pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) (2) ke 2 subs pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Pos terkait