Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus komplotan pemilik 191 kilogram ganja di dua lokasi di Kota Tebing Tinggi, Sumut, Jum’at (16/8). Empat orang yang ditangkap yakni Putra (27), Inal (41) Jek (41) dan Dung (39).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi mengatakan kejahatan ini terungkap saat BNN dan Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua tersangka bernama Putra dan Dung di Kecamatan Bejenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (14/8). Dari ke dua tersangka ditemukan 2 ons ganja.
“Kemudian dilakukan pengembangan, lalu pada Kamis (15/8) Agustus sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Inal da Jek dan di temukan 11 Kg narkotika jenis ganja,” ujar Sunadi, Minggu (18/8).
Setelah itu polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 180 ganja di Jalan Soekarno Hatta, Gang Keluarga Kota Tebing Tinggi.
“ Di dalam sebuah rumah yang tidak diketahui nama pemilik nya itu ditemukan 180 Kg Narkotika jenis ganja milik tersangka Inal,” ujar Sunadi
Atas perbuatnya kepada ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, Subs 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman di atas 5 tahun s/d seumur hidup dan hukuman mati (E1)