Polisi dan BNN Tangkap Pemilik 191 Kg Ganja di Tebing Tinggi, Sumut

  • Whatsapp
Polisi dan BNN saat merilis pengungkapan 191 kg ganja di Mapaolres Tebing Tinnggi (istimewa)

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polres Tebing Tinggi  berhasil meringkus komplotan pemilik 191 kilogram ganja di  dua lokasi di Kota Tebing Tinggi, Sumut, Jum’at (16/8). Empat orang yang ditangkap  yakni Putra (27), Inal (41) Jek (41) dan Dung (39).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi mengatakan kejahatan  ini terungkap  saat BNN dan Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi  menangkap dua tersangka bernama Putra dan Dung di Kecamatan Bejenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (14/8). Dari ke dua tersangka ditemukan 2 ons ganja.

Bacaan Lainnya

“Kemudian dilakukan pengembangan, lalu pada Kamis (15/8) Agustus sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Inal da  Jek dan  di temukan 11 Kg narkotika jenis ganja,” ujar Sunadi, Minggu (18/8).

Ke empat tersangka yang berhasil dibekuk polisi saat proses penangkapan (istimewa)

Setelah itu polisi kembali melakukan pengembangan dan  berhasil mengamankan 180  ganja di Jalan Soekarno Hatta, Gang Keluarga Kota Tebing Tinggi.

“ Di dalam sebuah rumah yang tidak diketahui nama pemilik nya itu ditemukan 180 Kg Narkotika jenis ganja  milik tersangka Inal,” ujar Sunadi

Atas perbuatnya kepada  ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, Subs 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman di atas 5 tahun s/d seumur hidup dan hukuman mati (E1)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait