Pemadaman Listrik di Jakarta Mendapat Kompensasi, Bagaimana Dengan Sumut?

  • Whatsapp

Pemadaman listrik (Blackout) yang melanda DKI Jakarta dan sebagian daerah di Pulau Jawa beberapa waktu yang lalu sempat menghebohkan publik. Bahkan, Presiden Jokowi sampai mendatangi kantor PLN di Jakarta untuk meminta penjelasan terkait pemadaman tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Tak lama, PLN kemudian mengumumkan akan memberikan kompensasi sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat. Lantas, jika warga Jakarta dan sebagian Jawa diberikan kompensasi, lalu bagaimana dengan daerah lainnya khususnya di Sumatera Utara yang lebih dulu sering mengalami pemadaman listrik? Pertanyaannya ini akhirnya muncul dan menjadi pembahasan dalam Dialog Publik bertemakan “Diskriminatif Kompensasi Pemadaman Listrik (Kompensasi Hanya Untuk “Warga Ibukota” atau Rakyat Indonesia?)” yang digelar di New Penang Corner Cafe, Medan, pada Rabu (14/08/2019).

 

Perwakilan PLN Pusat, Supriadi Legino mengungkapkan bahwa PLN sebenarnya pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat Sumut saat terjadi pemadaman listrik bergilir beberapa tahun yang lalu. Namun diakuinya, PLN tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kompensasi diberikan secara otomatis.

 

“Kompensasi awal diberlakukan tahun 2012, sesuai pertimbangan yang sudah diatur oleh UU. Jadi secara tidak sadar, masyarakat Sumut sudah pernah menerima kompensasi PLN. Kita ingat, sewaktu musim pemadaman listrik tahun 2013, kita pernah menganggarkan dana kompensasi sebanyak 50 milyar rupiah yang direalisasikan dalam bentuk diskon tagihan” ungkap Supriadi.

 

Supriadi menjelaskan, PLN saat itu terus melakukan pembenahan listrik hingga akhirnya rampung di tahun 2016 dan Sumut sudah bebas pemadaman listrik.

 

“25 persen pelanggan listrik berasal dari Sumut, karena itulah kita terus berupaya membenahi infrastruktur kelistrikan di Sumut, dan syukurlah beberapa pembangkit listrik di Sumut sudah berhasil dirampungkan” lanjutnya.

 

Menanggapi penjelasan Supriadi, perwakilan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Pandian Adi Siregar justru mempertanyakan kenapa PLN tidak menjelaskan kepada masyarakat Sumut terkait kompensasi tersebut? Padahal, masyarakat berhak tahu sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

 

“Masyarakat tidak pernah diberi tahu sudah pernah diberikan kompensasi. Mungkin jika masyarakat Sumut diberi tahu, bisa jadi lebih ribut dari warga Jakarta. Karena mereka tidak tahu lah makanya kelihatan tenang – tenang saja” ujar Pandian

 

“Masalahnya mengapa warga Sumut tidak diberitahu? Jadi masalahnya TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) di tiap daerah yang sebenarnya berbeda, itu yang kita anggap diskriminasinya” lanjutnya.

 

Pandian mencontohkan, pemadaman yang sempat terjadi di bulan puasa disaat umat Islam sedang bersantap sahur dan berbuka puasa.”

 

Malah sempat di Sumut ini, listrik padam disaat umat muslim sedang berpuasa. Kalau kita hitung saat itu, ada total 12 jam listrik padam hingga 3 hari berturut – turut” ungkapnya.

 

Penjelasan Pandian diperkuat oleh Sutrisno Pangaribuan selaku Anggota DPRD Sumut yang menegaskan bahwa masyarakat berhak diberitahu soal kompensasi tersebut.

 

“Dalam UU Perlindungan Konsumen, setiap pelanggan wajib menerima informasi, dan PLN seharusnya wajib melakukan itu, jika tadi katanya sudah memberikan kompensasi pada saat pemadaman listrik di Sumut” jelas Sutrisno.

 

Sutrisno berharap, kompensasi tidak perlu lagi dilakukan jika PLN fokus memastikan pemadaman listrik tidak terjadi lagi.

 

“Yang terpenting adalah negara ini harus jujur menjelaskan pelayanan PLN pada masyarakat. Apalagi, PLN merupakan utusan langsung dari menteri BUMN. Jadi kita berharap kedepan, tidak ada lagi yang namanya kompensasi, karena kerugian yang dialami pelanggan mungkin jauh lebih besar, PLN seharusnya fokus membenahi sistem kelistrikan dan memastikan pemadaman tidak terjadi lagi” harapnya.

 

Sementara itu, Tetty Nuriani Silaen dari Ombudsman Sumut mengakui pernah memberikan rekomendasi pemecatan salah satu petinggi PLN akibat pemadaman bergilir di Sumut tahun 2013 lalu.

 

“Ombudsman di tahun 2013 saat kejadian pemadaman listrik di bulan puasa pernah datang ke kantor PLN dan berhasil memberikan rekomendasi pemecatan salah satu petinggi PLN” ungkap Tetty.

 

Tetty menyinggung kondisi yang dirasa tidak adil yang kerap dialami pelanggan terkait layanan listrik. Misalnya, sanksi PLN ke pelanggan yang keras saat melakukan kesalahan, sementara jika kesalahan dilakukan PLN tidak ada kejelasan bagaimana ganti ruginya ke pelanggan.

 

“Untuk kompensasi, harusnya balance ya, jika listrik padam masyarakat rugi banyak, tapi sebaliknya jika masyarakat membuat kesalahan, sanksinya oleh PLN cenderung sangat keras. Ini terkesan tidak fair yah, tegas ke pelanggannya tapi ke PLN nya tidak jelas penanganan atau kompensasinya” ujar Tetty. (E3)

Pos terkait