Polda Sumut bersama Bank Indonesia memusnakan 21.632 lembar peredaran uang palsu pada periode 2013-2018.Total jumlah uang palsu jika ditotalkan mencapai Rp1.503.917.000 .
Rincian uang palsu yang dimusnahkan 21.632 Iembar uang palsu yang dibakar, rinciannya, 8.974 Lembar uang Rp100 ribu, 11.850 lembar uang Rp50 ribu, 636 lembar Rp20.000, 88 lembar Rp10.000, 83 lembar 5.000 dan 1 lembar 2000.
“ Temuan uang palsu tersebut merupakan berasal dari setoran masyrakat ke perbankan yang yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia pada 2013-2018.. Temuan rupiah palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan,” ujar Wiwik Sisto Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut di Mapolda Sumut, Rabu (14/8)
Pemusnahan uang palsu kata Wiwik telah melewati penelitian keasiian atas uang rupiah di laboratorium Bank indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).
” Dan kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga teiah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN. MEDAN, tanggal 1 Maret 2019,” ujar Wiwik.
Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, dalam paparanya menjelaskan Polda Sumut dan jajaran akan terus memerangi peredaran uang palsu.
” Periode 2017-2019 Polda Sumut melakukan penanganan 27 kasus, dengan penyelesaian perkara sebesar 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya (E1)