Indiespot,id Medan – Puluhan warga kawasan pergudangan Komplek Medan Mas Karimun (MMK), KIM II Jalan Pulau Karimun, Kota Medan, menyuarakan keberatan atas kebijakan pengelola yang menaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) menjadi Rp5.000 per meter persegi. Kebijakan tersebut dinilai sepihak dan memberatkan, terlebih dibarengi dengan pemutusan aliran air bersih bagi warga yang menolak membayar.
Perwakilan pengelola kawasan yang disebut bernama Achung menyatakan pihaknya hanya menjalankan kebijakan dari pusat. Ia menegaskan bahwa pemutusan air dilakukan apabila warga tidak melunasi kewajiban IPL.
“Kalau tidak bayar, ya diputus. Soal masalah IPL, tanya ke pusat Jakarta saja. Kita di sini hanya pelaksanaan di lapangan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
Achung menjelaskan, kenaikan IPL dilakukan untuk menutup biaya kebersihan dan perbaikan fasilitas di kawasan pergudangan, termasuk perbaikan jalan yang rusak.
“Kenaikannya biasa saja untuk perbaikan, kebersihan, jalan,” katanya.
Selain IPL, pengelola juga memberlakukan tarif parkir bagi kendaraan yang masuk ke kawasan pergudangan. Menurutnya, biaya tersebut dibutuhkan untuk menutup perbaikan jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan berat seperti truk.
“Ini kan kawasan pergudangan, kendaraan yang masuk itu mobil berat. Jadi harus bayar untuk perbaikan jalan,” ungkapnya.
Namun, kebijakan tersebut menuai protes keras dari warga. Mereka menilai kenaikan IPL sejak Mei 2025 tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur yang rusak dan pelayanan yang dinilai buruk. Warga juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan.
Salah seorang warga MMK yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebelumnya IPL dikenakan sebesar Rp3.000 per luas bangunan, namun kini berubah menjadi Rp5.000 per luas tanah.
“Artinya beban pembayaran naik dua kali lipat, sementara jalan dan fasilitas umum di sini tidak pernah diperbaiki,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Ia juga mengungkapkan, warga yang menolak membayar IPL langsung diputus akses air bersih karena pembayaran IPL digabung dengan biaya air dan keamanan.
“Kenaikan ini tidak pernah disosialisasikan. Kalau yang Rp3.000 dulu kami masih terima, tapi yang Rp5.000 ini jelas memberatkan. Kalau tidak protes, ke depan bisa naik lagi,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Ia mengaku terpaksa menampung air hujan untuk kebutuhan sehari-hari setelah aliran air bersih diputus.
“Kami mau bawa air dari luar juga tidak boleh. Sejak IPL naik, dibuat portal. Kita masuk ke gudang sendiri saja harus bayar. Mobil nginap dikenakan Rp100 ribu per malam,” kesalnya.
Warga menyebut telah melaporkan persoalan ini kepada pengelola dan pihak PT Kawasan Industri Medan (KIM), termasuk melayangkan surat keberatan dan somasi, namun tidak mendapat respons.
“Kami sudah unjuk rasa, sudah somasi, tapi tidak ada tanggapan. Bahkan setelah somasi, pengelola malah mengganti nama perusahaannya,” ujar warga lainnya.
Mereka berharap PT KIM dapat mengambil alih pengelolaan kawasan pergudangan MMK dan mengganti pengelola swasta yang dinilai tidak profesional. Warga juga menuntut agar besaran IPL disesuaikan dengan standar kawasan lain dan diiringi perbaikan infrastruktur.
Selain itu, warga mengungkapkan adanya kesulitan dalam pengurusan surat rekomendasi untuk perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sesuai ketentuan, pengajuan ke PT KIM harus disertai rekomendasi dari pengelola kawasan.
“IPL ini wajib dibayar. Kalau belum lunas, PT KIM tidak akan memproses surat rekomendasi HGB maupun administrasi lainnya, karena harus ada konfirmasi pelunasan IPL dari pengelola,” ungkap warga. (Sgh)






