Indiespot,id Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait status red notice atas nama Adrian Asharyanto Gunadi (AG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Adrian Gunadi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK menyatakan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan akan terus dikawal melalui kerja sama lintas lembaga.
“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana maupun kewajiban perdata yang melekat padanya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tersebut, OJK menyatakan telah mengupayakan pencantuman nama Adrian Gunadi dalam sistem red notice Interpol.
Red notice atas nama AG secara resmi telah dikeluarkan pada 7 Februari 2025, sebagaimana tercantum dalam dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap setiap pelanggaran ketentuan sektor jasa keuangan.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas.
“OJK akan memastikan bahwa setiap pelanggaran tidak dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” demikian pernyataan OJK.
Kasus ini menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas di sektor teknologi finansial (fintech).
Sebagai regulator, OJK juga menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan, khususnya terhadap perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan hanya menggunakan layanan fintech legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. (Red/Sgh)






