INDIESPOT.ID, Kabupaten Serdang Bedagai – Polisi menangkap petugas pengisi uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) inisial AD (25) karena mencuri uang di ATM pada Selasa (4/6/2024). Total uang diambil Rp 65 juta dan digunakan untuk bermain judi slot online.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan mengatakan, AD merupakan karyawan dari salah satu perusahaan vendor pengelola ATM Bank BRI. Kasus ini terendus Senin (16/10/2023).
Saat itu, pihak vendor melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya lalu ditemukan adanya selisih uang. Kemudian, pihak vendor mengecek CCTV di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sei Rampah. Lalu terlihat rekaman AD mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut. Diduga saat proses pengisian uang di ATM, AD menyelipkan uang di sana.
“Merasa keberatan vendor bank tersebut membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujar JH Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).
Dari rangkain penyelidikan polisi kemudian menangkap AD di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, Selasa (4/6/2024). Dari pemeriksaan, AD mengakui perbuatannya, bahkan katanya aksi itu sudah dilakukan setahun belakangan.
“Pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deli Serdang,” ungkap JH Panjaitan.
Kata JH Panjaitan, setelah melakukan aksinya uang haram tersebut digunakan AD untuk bermain judi online dan kemudian kebutuhan hidup sehari hari.
“Saat ini pelaku AD sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut,” ujarnya
Atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Dim)