INDIESPOT.ID, Kabupaten Serdang Bedagai – Polisi menangkap 2 pria inisial J (46) dan S (48) karena terlibat pembakaran rumah guru honorer berinisial MI (50) di Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Keduanya menjalankan aksinya, karena diperintah 2 pelaku yang masih buron inisial DS dan D dengan imbalan masing-masing Rp 500 ribu
Kapolsek Dolok Masihul, AKP Zulham mengatakan peristiwa terjadi, Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 02.00. Mulanya peristiwa diketahui dari anak korban yang terbangun, karena mencium aroma bahan bakar.
Saat mengecek pintu rumah terlihat kobaran api. Spontan anak tersebut membangunkan korban. Mereka lalu meminta bantuan tetangganya untuk memadamkan api.
“Dibantu para tetangga akhirnya
berhasil memadamkan, kobaran api sebelum menghanguskan bangunan rumah tersebut,” ujarnya Zulham, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).
Setelah insiden itu, korban melaporkan ke Polsek Dolok Masihul, dari penyelidikan mengarah ke dua pelaku. Kemudian pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul.00.30 WIB polisi menangkap S dan J di Simpang Kelapa 1 di Dusun 2, Desa Karangtengah Kecamatan Serbajadi, Sergai.
Dari pemeriksaan mereka beraksi dengan cara menyiramkan bahan bakar pertalite ke kursi plastik, pintu dan kusen jendela rumah korban. Lalu kedua pelaku menyulutnya dengan mancis (korek gas).
“Setelah api berkobar, kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor jenis matik,” ujarnya.
Saat di introgasi pelaku mengaku disuruh DS dan D, dan telah diberi imbalan masing-masing Rp 500 ribu. Meskipun begitu polisi masih mendalami motif DS dan D menyuruh 2 pelaku yang telah ditangkap.
“Sementara itu kedua pelaku dijerat pasal 187 ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 8 tahun. Kita juga masih terus memburu DS dan D yang diduga sebagai otak pelaku pembakaran,” ujarnya. (Dim)