INDIESPOT.ID, Kabupaten Padang Lawas – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara, inisia AS (61) ditangkap polisi karena mengajak 7 orang anak dibawa umur menonton video porno di masjid. Aksi itu, dilakukannya karena dirinya mempunyai niat untuk mencabuli ke-7 anak tersebut.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika mengatakan perbutanya AS dilakukan, Jum’at (29/10/2023) pagi. Dia mengajak korban yang sedang bermain menonton video porno di Masjid Al Abror di Kecamatan Hutaraja Tinggi
Perbuatan pelaku terkuak saat salah seorang korban, bercerita ke ibunya berinisial AU (36).
AU bersama orangtua tua korban lainnya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari penyelidikan, akhirnya polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya di Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Padang Lawas, Minggu (8/10/2023)
“Barang bukti 1 (satu) unit HP merek VIVO Y15 S yang didalamnya berisikan, video pornografi diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Palas guna proses hukum lebih lanjut,” kata Diari dalam keterangannya Rabu (11/10/2023).
Sementara itu Kasi Humas Polres Palas Bripka Ginda Pohan mengatakan berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku memang memiliki niat mengajak korban menonton video porno.
“Dia mempertontonkan agar anak itu mau di pegang-pegang (bagian sensitif korban) itu istilahnya,” ujar Ginda.
Namun kata Ginda sebelum melakukan aksinya para korban pergi meninggalkan pelaku.
Pelaku ditahan di Mapolres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Dim)