INDIESPOT.ID, Kabupaten Langkat – Polisi menangkap 2 penipu berinisial M (31) dan AM (60) di Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (4/10/2023). Modus mereka saat beraksi mengaku bisa menggandakan uang dari yang awalnya Rp 2 juta jadi Rp1 Miliar
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan kasus berawal, Sabtu (30/9/2023). Mulanta korban Sri Lestari (52) mendapat informasi dari temannya bahwa ada seseorang yang bisa menggandakan uang.
“Temannya lalu menyarankan agar korban mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku, yang mana uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi 1 Milyar. Maka korban mengirimkan uang sesuai arahan Turiah ke nomor rekening BRI atas nama Ramli,” ujar Yudianto dalam keterangannya Jum’at (6/10/2023).
Lalu pada Senin (2/10/2023) kedua pelaku M dan AM datang ke rumah korban, untuk ritual penggandaan uang. Ritual pun dilakukan di kamar tidur korban dan disaksikan kerabat korban bernama , Jaya Permana.
Yudianto menjelaskan untuk meyakinkan korban, ritual dilakukan menggunakan berbagai macam benda. Mulai 1 buah hekter, 2 tasbih besar dan kecil,1 syal warna merah putih,1 botol kecil minyak duyung, 2 buah gunting besar dan kecil,1 helai kain kafan,1 plastik berisikan tanah, 2 botol kecil berisikan boneka tuyul hingga 1 buah gunting kuku.
Kemudian 2 buah keris,1 botol bekas air mineral berisi 15 lidah trenggiling,1 piring kaca berisi pasir, 1 kain sarung warna hijau,1 kain sarung motif kotak kotak dan juga 1 sajadah
Saat ritual dilakukan pelaku menyuruh korban untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung.
“Lalu setelah ritual dilakukan, pelaku mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong,” ujar Yudianto.
Saat proses ritual, pelaku berpesan ke korban bahwa kotak itu baru boleh dibuka keesokan harinya. Alasannya kata pelaku karena uang yang ada di dalam kotak masih gaib dan belum berbentuk uang asli.
Tak lama setelah kedua pelaku pulang, korban sempat mengecek uang di dompet di kamarnya. Ternyata uang miliknya di dalam dompet sebesar Rp 2,5 juta telah hilang. Korban ketika itu mencurigai pelaku yang mengambil.
Korban sempat menghubungi pelaku agar datang ke rumahnya untuk tidak lanjut penggandaan uang tersebut. Tetapi pelaku tidak mau hadir dengan alasan ada urusan penting.
“Kemudian korban membuka kotak (yang dijanjikan pelaku) dan ternyata tidak ada uang seperti apa yang dikatakan oleh pelaku,” ujar Yudianto.
Merasa tertipu korban memberitahu kejadian ini ke Jaya Permana. Lalu korban menjebak pelaku, dengan mengatakan ingin menggandakan uangnya lagi sebesar Rp 5 juta dan meminta pelaku untuk datang ke rumahnya pada Rabu (4/10/2023).
Sebelum pelaku datang, korban dan keponakannya itu terlebih dahulu menghubungi Polsek Hinai. Kemudiam saat pelaku tiba pukul 14.00 keduanya pun langsung diringkus polisi. (Dim)