Diduga Terlibat Korupsi Rp485 Juta, Eks Kades di Dairi Ditahan

  • Whatsapp
Diduga Kepala Desa Lau Tawar, inisial BS (54) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Dairi – Kepala Desa Lau Tawar, inisial BS (54) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka korupsi sebesar Rp 485.555.899,00.

Kasatreskrim Polres Dairi, AKP Rismanto mengatakan BS diduga terlibat korupsi saat masih menjabat pada tahun 2019. Kasus terkuak pada September 2021.

Bacaan Lainnya

Polisi menemukan adanya indikasi korupsi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Lau Tawar tahun 2019 saat itu.

Diduga Kepala Desa Lau Tawar, inisial BS (54) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Istimewa)

Lalu pada November 2022 perkara ini naik dari proses penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Dalam pengungkapan kasus ini polisi juga berkerjasama dengan inpektorat Kabupaten Dairi untuk menghitung kerugian negera.

“Disimpulkan terhadap pengelolaan APBDES Desa Lau Tawar 2019 sebesar Rp485.555.899,00,” kata Rismanto, Jum’at (7/7/2023).

Rismanto juga megatakan dalam menjalankan aksi korupsinya, BS melakukan belanja fiktif. Diantaranya
Belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan Paya Pusung sepanjang 600 x 3 meter lalu kegiatan perkerasan telford perladangan Mbal Mbal sepanjang 700 x 3 meter.

Diduga Kepala Desa Lau Tawar, inisial BS (54) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Istimewa)

” Ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa,” tandasnya. (Dim)

Pos terkait