INDIESPOT.ID, Kota Tanjung Balai – Polisi menangkap 3 penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Minggu (2/7/2023). Selain itu polisi juga mengamankan 18 calon PMI Ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan para PMI ilegal ini diciduk di 2 lokasi berbeda.
4 orang ditangkap di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan 14 lainnya ditangkap di Hotel Asahan di Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Kata Ahmad Yusuf ke tiga penyalur juga ditangkap saat itu juga. Mereka yakni pria berinisial SB (54), AS (30) dan A (53). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp 2 juta.
“Lalu 3 unit handphone, 1 buah buku tabungan, satu buku tabungan 1 buah ATM satu unit mobil Avanza warna silver BK 1547 VT,” kata Yusuf, Jum’at (7/7/2023)
Polisi hingga kini masih menyelidiki jaringan pelaku, sedangkan para calon PMI ilegal di serahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjung Balai untuk dilakukan pembinaan. (Dim)






