INDIESPOT.ID, Kota Tebing Tinggi – Seorang duda di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, inisial NS (30) ditahan polisi karena mencabuli pacarnya yang masih berusia 17 tahun. NS ditahan polisi usai orang tua korban membuat laporan.
Plh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Rudi Asman menjelaskan peristiwa bermula pada Senin (13/11/23). Awalnya korban diantar pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Pulau Sumatera, Kota Tebing Tinggi sekira pukul 23.00.
Lalu orang tua korban, bertanya kepada NS soal hubungannya dengan putrinya dan sudah sejauh mana. NS lalu mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban.
Tidak terima dengan perbuatan NS, LS lalu membawa NS ke Polres Tebing Tinggi. Di sana LS lalu membuat laporan, selanjutnya polisi langsung memeriksa NS.
“Di hadapan polisi, NS mengakui bahwa dirinya memang benar pacaran dengan anak korban. Selain itu, NS juga mengakui bahwa dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan anak korban sebanyak 5 kali,” kata Rudi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi,” ujar Rudi. (Dim)