INDIESPOT.ID, Jakarta – Alih alih menggugat usianya yang belum cukup untuk mendaftar lagi sebagai calon pimpinan KPK karena aturan baru minimal 50 tahun, Nurul Gufron menggugat agar jadi 5 tahun, Yudi Purnomo mantan ketua Wadah Pegawai KPK menyatakan walau gugatan Nurul Gufron sah sah saja secara konstitusi namun tidak elok pimpinan KPK yang sesuai UU KPK menjabat 4 tahun malah minta ditambah setahun menjadi 5 tahun.
Yudi yang sudah bekerja di KPK sejak di periode pertama menyampaikan bahwa 4 tahun sudah sesuai aturan UU dan selama ini krusial dalam regenerasi pimpinan KPK. Sebab 4 tahun waktunya yang cukup untuk Pimpinan KPK menjalankan roda organisasi KPK dalam memberantas korupsi.
Yudi Purnomo mempertanyakan motif Nurul Gufron meminta masa pimpinan KPKmenjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 periode. Apalagi gugatan ini sudah diakhir masa pimpinan periode ini yang berakhir desember 2023, dan pemerintah biasanya akan segera membentuk pansel sekitar 6 bulan sebelum berakhir bisa jadi mei atau juni nanti pansel akan dibentuk. Menurut Yudi seharusnya Nurul Gufron instropeksi saja diakhir masa jabatan ini apa yang dia dan Pimpinan KPK lainnya telah kerjakan di KPK selama ini. Lihat saja hampir 3,5 tahun periode pimpinan ini, bagaimana Indeks Persepsi Korupsi merosot menjadi 34, ketua KPK dan salah satu wakil ketua KPK kena sanksi kode etik, bahkan kini publik tengah menanti pengungkapam kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan yang sedang diusut dewas.
Terakhir, mantan Penyidik KPK ini mengatakan justru sekarang masyarakat berharap pimpinan KPK yang Desember 2023 nanti terpilih akan menjadi harapan baru dalam memberantas korupsi. (Dim)





